Masjid Kubah Emas
>> Monday, November 16, 2009
Masjid yang dikenal sebagai Masjid Kubah emas ini aslinya bernama Masjid Dian Al Mahri sesuai dengan nama pendirinya yaitu Hj. Dian Djuriah Maimun Al Rasyid seorang pengusaha asal Banten yang mulai membangun masjid ini pada tahun 1999. Hj. Dian membeli tanah di lokasi Jalan Meruyung Raya Depok ini pada tahun 1996. Pertama kali dibuka untuk umum pada tanggal 31 Desember 2006. Selain untuk beribadah, masjid ini dijadikan pula sebagai obyek wisata oleh para pengunjung yang berasal dari berbagai pelosok daerah bahkan dari luar pulau Jawa.
Masjid dengan luas 8000 m2 ini (60mx120m) berada di dalam kawasan seluas 50 hektar dan dapat menampung setidaknya 20.000 jemaah. Termasuk salah satu masjid termegah di Asia Tenggara. Dan juga merupakan salah satu masjid yang mempunyai kubah dari bahan emas 24 karat dari Itali dari 7 masjid berkubah emas di dunia.
Bagi para pengunjung, terutama wanita, diwajibkan menutup aurat untuk masuk kedalam masjid. Pihak masjid akan meminjamkan bila pengunjung tidak membawa jilbab. Ada 2 org petugas yang bertugas khusus mengawasi pengunjung yang tidak memakai jilbab. Selain menutup aurat, pengunjung wajib menjaga kebersihan dan tetap tertib. Pengelola masjid melarang pula anak berusia kurang dari 7 tahun masuk ke dalam masjid. Mungkin untuk alasan ketertiban dan kekhusyukan beribadah.
Lokasi masjid ini sangat mudah untuk di tempuh. Hanya saja sempitnya akses jalan yang hanya mempuyai 2 jalur memperlambat waktu tempuh. Ketika saat normal saja, jalur ini sdh lumayan macet, apalagi ditambah dengan banyaknya para pengunjung menuju masjid ini, bisa dibayangkan kemacetan yang akan terjadi.
Bagi para pengunjung, terutama wanita, diwajibkan menutup aurat untuk masuk kedalam masjid. Pihak masjid akan meminjamkan bila pengunjung tidak membawa jilbab. Ada 2 org petugas yang bertugas khusus mengawasi pengunjung yang tidak memakai jilbab. Selain menutup aurat, pengunjung wajib menjaga kebersihan dan tetap tertib. Pengelola masjid melarang pula anak berusia kurang dari 7 tahun masuk ke dalam masjid. Mungkin untuk alasan ketertiban dan kekhusyukan beribadah.
Lokasi masjid ini sangat mudah untuk di tempuh. Hanya saja sempitnya akses jalan yang hanya mempuyai 2 jalur memperlambat waktu tempuh. Ketika saat normal saja, jalur ini sdh lumayan macet, apalagi ditambah dengan banyaknya para pengunjung menuju masjid ini, bisa dibayangkan kemacetan yang akan terjadi.
View Larger Map
Berikut Tata Tertib di Masjid Dian Al Mahri :
- Sepatu dan sandal diletakkan di tempat yang telah ditentukan ... . Tidak diperkenankan membawa sepatu dan sandal ke dalam majid.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke areal masjid. Jamaah yang akan makan dan minum dipersilahkan mengambil tempat di Gedung Serba Guna Dian Al- Mahri (semacam aula).
- Anak dibawah usia 7 tahun yang tidak melakukan kegiatan ibadah, tidak diperkenankan memasuki masjid dan disediakan tempat di gedung serba guna.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Setiap muslim, memasuki masjid harus dalam keadaan aurat tertutup.
- Toilet kaum ibu tersedia disamping gedung serba guna.
- Tidak diperkenankan mengambil foto di dalam masjid. Kilatan lampu kamera akan mengganggu kekhusukan jamaah yang sedang beribadah.
- Dilarang menginjak rumput disekitar areal masjid.
- Jam buka masjid setiap harinya : a. 04.00 – 06.00 WIB b. 10.00 – 20.00 WIB.
- Setiap hari kamis, kawasan Komplek Islamic Centre Dian Al-Mahri tertutup untuk umum. Hal ini dikarenakan : dilaksanakan pekerjaan sipil dan infrastuktur di kawasan masjid dan sekitarnya serta pembersihan secara menyeluruh kawasan masjid untuk persiapan hari jum’at.


0 comments:
Post a Comment